Masyarakat adat adalah elemen terbesar pembentuk Negara ini. Para pendiri bangsa sebenarnya telah mengetahui hal ini. Dalam UUD 45 pasal 18B dan 28I telah mengakui hak-hak masyarakat adat secara jelas.
Sayangnya hal ini dikhianati oleh generasi penerus bangsa ini. Lihat saja dalam beberapa undang-undang sektoral, seperti UU Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan lain-lain telah mengancam eksistensi masyarakat adat itu sendiri. Ini adalah bentuk dari pelencengan Konstitusi kita.
Sementara itu, akhir-akhir ini telah banyak terjadi diskriminasi terhadap masyarakat adat. Salah satu Tayangan TV Nasional kita telah secara nyata telah "melecehkan" masyarakat adat melalui tayangan yang tidak bermoral itu. TransTV melalui program tayangan "Primitive Runaway" dilihat sebagai perusak moral bangsa. Merubah mainstream / cara pandang pemirsanya dengan mempertontonkan masyarakat adat sebagai kelompok yang tidak manusiawi.
Hal ini mendapat teguran keras dari berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Puncaknya telah diadakan mediasi di KPI pada 27 Desember 2010 silam. Tuntutan dari masyarakat luas yang di wakili oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ada dua. Hentikan tayangan "Primitive Runaway" dan meminta TransTV untuk segera meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah dirugikan atas tayangan tersebut secara terbuka, khususnya masyarakat adat yang telah menjadi korban selama ini.
Belum selesai masalah "primitive runaway" saat ini muncul bentuk pendiskriminasian masyarakat adat.Seorang Sosiolog dari Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tamagola, dalam menanggapi video mesum artis (ariel peterpan) adalah sesuatu hal yang biasa bagi masyarakat.Statement itu muncul dalam internet melalui situs KompasEntertainment, didasarkan dari pendapatnya bahwa masyarakat suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai dan Masyarakat Papua menganggap biasa akan hal itu.
Dia menuduh bahwa sebagian keompok masyarakat, masyarakat adat, melakukan hubungan seks diluar nikah sudah biasa dilakukan oleh sebagian masyarakat adat. "Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah, hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks," kata Tamrin.
Statement dari Tamrin ini harus bisa dibuktikan dengan data. Kalo tidak ini adalah pelanggaran serius terkait diskriminasi terhadap masyarakat adat di Indonesia.
Semakin sering wacana demi wacana memang "sengaja" digulirkan untuk mendiskriminasikan masyarakat adat. Hal ini tentunya sangat berbahasa dengan eksistensi masyarakat adat itu sendiri.
Apakah ini semua "pesanan" dari penguasa belaka untuk mencegah lahirnya Undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia?. Dengan begitu mereka akan dengan leluasa menguasai tanah adat, menginjak harga diri, dan mengusir masyarakat adat demi keuntungan pribadinya. Sungguh penjajahan ala modern.
Bangsa ini akan hancur jika orang-orangnya berfikir hanya untuk perutnya sendiri. Menindas rakyat dan menjilat penguasa. Semoga ini hanya kekhawatiran saya saja.
0 comments:
Poskan Komentar